Pak Yazid Sedang Uji Coba

Kamis, 31 Mei 2012

ISLAM DAN KORUPSI


Oleh : Yazid Zain, S.Ag *)


A.    PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini korupsi telah menjadi berita utama di berbagai media massa. Kata korupsi telah menjadi icon yang laris diperbincangkan, dibaca dan didengar dibanding dengan topik-topik lain. Seakan-akan tiada hari tanpa berita korupsi. Terlepas apakah korupsi ini sangat memuakkan dan menyesakkan untuk dibahas, tapi kenyataannya korupsi seolah merupakan penyakit yang sangat kronis dan hampir tak mungkin untuk disembuhkan –  seluruh struktur tatanan masyarakat kita mulai dari tingkat atas sampai ke level terbawah; semua tak luput dari penyakit korupsi. Korupsi telah bermetamorfosis menjadi virus budaya yang merembes dalam tataran pola sikap, perilaku, dan pola fikir masyarakat kita. Jika kondisi ini tak dapat dicegah dan terus berlanjut, bukan tidak mungkin negeri kita tercinta ini akan berada dalam gerbang kehancuran.
B.     PEMAHAMAN KELIRU TERHADAP TEKS-TEKS AGAMA
Sungguh sangat tragis dan menyakitkan jika kita membaca sebuah hasil survey Transparansi Internasional bahwa negeri yang terkenal sangat religious, santun dan bahkan mayoritas adalah muslim terbesar menduduki peringkat negara terkorup ke-enam dunia setelah Azerbeijan dan Kamerun dan peringkat kedua di lingkungan ASEAN setelah Myanmar (Media Indonesia 20/10/2005). Memang tidak masuk akal tapi inilah faktanya. Pertanyaan yang paling mendasar dan patut diajukan adalah mengapa usaha pemberantasan korupsi di Indonesia selalu gagal?
Seperti yang telah dikemukakan di atas, korupsi telah bermetamorfosis menjadi virus budaya yang merembes kedalam tataran pola sikap, perilaku dan pola berpikir masyarakat. Kondisi ini sangat terlihat bahwa aksi korupsi dilakukan dalam berbagai bentuk yang bervariasi. Mulai dari individu atau kelompok, terang-terangan maupun samar, sporadis ataupun terorganisir dengan berbagai macam modus dari level atas sampai menengah ke bawah.
Ada berbagai sebab atau asumsi yang menyebabkan gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah korupsi hanya dipandang dari segi hukum saja. Padahal, korupsi sangat berkaitan dengan berbagai faktor seperti faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, bahkan agama. Korupsi dari segi hukum hanyalah ibarat melihat gunung es di atas permukaan air laut. Di atas air terlihat kecil, tapi di bawah permukaan jauh lebih besar, rumit dan sangat komplek. Bahkan bukan tidak mungkin kita semua merupakan bagian dari korupsi itu sendiri! Maka akan sangat sia-sia memberantas korupsi sebatas menangani gunung es di atas air tanpa memikirkan bangunan di bawahnya yang jauh lebih besar.
Ada berbagai macam analisis tentang hubungan normatif antara pemberantasan korupsi dan agama, tapi jarang atau sedikit sekali yang mau mengkaji melalui pendekatan empirik. Orang yang memeluk agama sudah tentu meyakini agamanya paling benar dan memberantas semua perbuatan yang tidak baik dan tidak benar, termasuk tindak korupsi. Kepercayaan dan keyakinan tersebut menumbuhkan harapan yang terlampau besar kepada agama untuk memberantas korupsi sering tidak proporsional. Sewaktu agama secara empirik tidak mampu memenuhi harapan, timbullah kekecewaan yang mendalam.
Kekecewaan ini semakin diperparah dengan mendangkalnya pengetahuan, penafsiran, dan penghayatan teks-teks suci agama yang berujung pada miskinnya perwujudan teks-teks tersebut dalam bentuk perilaku dan tindakan nyata yang dapat dengan mudah diteladani dan menjadi sumber rujukan masyarakat awam. Teks-teks suci agama hanya sebatas disampaikan di atas mimbar, forum diskusi atau kajian akademik tapi hampa dalam kenyataan. Para tokoh agama gagal menterjemahkan agama dari bentuknya yang abstrak menjadi wujud nyata dan dapat dilihat serta dapat dirasakan. Agama telah dibuat “tidak mampu” untuk menjawab segala persoalan hidup, termasuk menangani korupsi.
Pada tataran teori, setiap agama adalah mulia, lurus dan suci. Ajarannya mengajarkan, mengajak dan memerintahkan semua pemeluknya untuk berbuat baik, ikhlas, adil, bersih, jujur dan akhlak-akhlak mulia lainnya. Bahkan agama melarang melakukan perbuatan buruk dan membahayakan manusia dan kemanusiaan. Ingat hadits Nabi yang menyatakan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak. Juga hadits penyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka. Bahkan Al-Qur’an menegaskan bahwa shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar (QS. 29:5). Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dipotong tangannya (QS. 5:41) dan seterusnya.
Dalam tataran doktrin dan norma, agama sangat mulia, suci dan luhur. Namun setelah agama menubuh (embodying) menjadi orang yang beragama, organisasi agama, maka dalam bentuk orang atau lembaga tersebutsangat mungkin terkooptasi oleh dosa dan salah. Agama telah mewujud menjadi bangunan (masjid/rumah ibadah) dapat saja menjadi kotor. Agama telah menubuh menjadi lembaga kementerian, MUI, parpol agama, sekolah agama, ulama, kyai, dan sebagainya, maka agama sangat mungkin terkena oleh penyakit kemasyarakatan tersebut. Memandang agama pada tataran empiris tersebut sebagai seuatu yang sakral, penghormatan pada lembaga-lembaga keagamaan yang berlebihan, dapat menghambat pemberantasan korupsi. Bahkan, salah persepsi terhadap lembaga-lembaga keagamaan dapat mengakibatkan lembaga keagamaan menjadi sumber korupsi atau tempat money laundry.
Itulah sebabnya, sebagai seorang muslim kita harus senantiasa cerdas menangkap pesan-pesan teks-teks suci agama agar kita tak terjebak dalam perilaku, sikap, pola pikir dan tindakan yang bertentangan dengan apa yang diinginkan-Nya. Kita harus menjadi pribadi yang kritis, jeli dan peka dalam memandang esensi segala persoalan dalam perspektif agama, apalagi menyangkut persoalan korupsi yang selalu memperbaharui diri dalam berbagai bentuk dan modusnya yang kian berkembang dari waktu ke waktu.
Salah satu godaan seorang ulama, tokoh dan aktifis agama, adalah semangat atau keinginan yang berlebihan untuk menjadikan agamanya unggul, megah, dan menang dalam persaingan duniawi. Ciri-cirinya adalah jumlah pemeluk yang banyak, bangunan ibadah yang besar, megah dan indah serta ritual keagamaan yang mewah. Untuk mewujudkannya, tentu dibutuhkan dana, fasilitas dan massa yang tidak sedikit. Tak jarang, “ oknum “ ulama, tokoh dan aktifis agama banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan tanpa memperhatikan apakah hal tersebut halal atau haram dalam perspektif agama.
Kenyataan ini juga tampak dalam kehidupan sehari-hari, di mana seorang pejabat tak merasa bersalah menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan rumah tangganya, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, memalsu kwitansi, me-mark-up anggaran, memanipulasi laporan menerima suap untuk memuluskan tender. Para pengusaha juga demikian, melakukan korupsi dalam melaksanakan pekerjaannya. Para lulusan perguruan tinggi ramai-ramai melakukan suap terselubung demi mendapatkan pekerjaan. Semua dilakukan dengan dalih untuk kepentingan bersama, untuk kemaslahatan umat. Bahkan bukan tidak mungkin hasil perbuatan korupsi digunakan untuk membangun masjid/rumah ibadah, untuk ongkos naik haji, menyumbang ke panti asuhan, membangun sarana pendidikan dan kegiatan sosial lainnya. Mereka berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak tergolong fakhsya’ dan munkar yang dilarang agama. Bahkan tak jarang seorang koruptor merasa sebagai seorang pahlawan, merasa berjasa melayani atasan, menjembati kepentingan umum dan memperlancar program pemerintah.
Korupsi adalah konsekuensi dari penerapan administrasi modern, di mana menurut administrasi ini dibedakan/dipisahkan antara harta negara/pemerintah, dengan harta pribadi seorang pejabat. Administrasi modern ini berasal dari Barat. Sedangkan dalam budaya Indonesia zaman dulu berlaku asas menyatunya harta raja dengan harta negara, menyatunya harta kyai dengan harta pesantren (Onghokham : 1983). Sehingga pemisahan harta model administrasi Barat merupakan hal yang baru bagi orang Indonesia. Sebagai contoh, pemakaian harta negara oleh raja, penggunaan harta pesantren oleh kyai, bukanlah suatu penyimpangan atau pelanggaran. Alasan filosofi, dalam Islam tiada pemisahan harta. Di zaman feodal, segala sesuatu adalah milik raja, dan segala yang ada di pesantren adalah milik kyai. Faham dan sikap tidak membedakan dan memisahkan hak public dan hak pribadi ini ternyata masih terbawa oleh sebagian besar pejabat dan karyawan Negara tercinta sampai saat ini.
Menurut hemat penulis, sekali lagi kita perlu merekonstruksi ulang pemahaman kita akan teks-teks agama yang terdapat dalam kitab suci seperti yang dikemukakan di atas. Apalagi yang menyangkut perbuatan-perbuatan yang dikategorikan fakhsya’ dan munkar, yang seolah dikaburkan atau sengaja dikabur-kaburkan dalam rangka mendapatkan pembenaran karena perbuatan tersebut sekilas melahirkan kebaikan yang menyebar ke khalayak umum.
Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan dan setiap perbuatan yang merugikan apapun bentuknya sangat dilarang dan terlarang dalam semua agama tidak terkecuali Islam. Bahkan Islam juga dengan tegas melarang mencampuradukkan melakukan perbuatan baik dengan perbuatan buruk, di mana sebagai konsekwensinya Allah tidak akan menerima amal perbuatan tersebut. Islam juga mengajarkan bahwa sekecil apapun amal perbuatan kita semua pasti akan mendapat balasan yang adil. Islam juga mengecam orang yang melakukan kerusakan, yang memfasilitasinya, memerintahkannya, yang memberikan kesempatan dan yang ikut serta melakukannya. Jika kita cukup intens dan sedikit bersusah payah melakukan kajian literature kitab-kitab Fiqh karya para ulama klasik dalam Islam, pada akhirnya kita akan sampai pada suatu pemahaman tentang perbuatan-perbuatan yang dikategorikan fakhsya’ dan munkar dan mampu menyimpulkan tindakan-tindakan yang dikategorikan perilaku korupsi. Pada akhir, tinggal kita mewujudkan pemahaman hasil kajian tersebut dalam bentuk sikap, perilaku dan pola pikir agar kita tak terjerat dalam tindak korupsi.
C.    REKOMENDASI
Korupsi telah menjadi endemik yang mewabah di seluruh lapisan dan golongan masyarakat Indonesia. Untuk memberantas korupsi  kita harus memulai dari diri sendiri karena untuk memulai suatu kerja besar harus di mulai dari hal yang kecil. Demikian juga dengan pemahaman keagamaan kita, haruslah senantiasa kita perbaharui dengan berbagai kajian untuk memperluas wawasan agar teks-teks suci keagamaan kita tetap bisa menjawab dan tak kehilangan relevansinya dalam mengatasi persoalan hidup dan tuntutan perkembangan zaman yang serba kompleks dan selalu berkembang. Sebagai hasil akhirnya, kita dapat memahami, mengamalkan dan menghayati teks-teks keagamaan kita dengan benar.


(Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kan. Kemenag Kab. Probolinggo)
Alamat Kantor: Kementerian Agama
                          Kantor Kabupaten Probolinggo
                          Jl. KH. Hasan Genggong No. 235 Probolinggo

0 komentar:

Posting Komentar